CIANJUR,cianjurekspres – Dua bocah SMP diringkus setelah melakukan pembacokan secara acak di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur yang membuat korbannya alami luka serius di punggung.
Belakangan diketahui, jika dua bocah tanggung tersebut tergabung dalam sebuah geng motor.
Kasat Reskrim Polsre Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, jika keduanya melancarkan aksi pembacokan acak di sekitar Bundaran Jebrod, Kecamatan Cilaku pada Sabtu (6/1) malam.
Baca Juga:Bupati Resmikan Gedung Baru Kantor Bakesbangpol CianjurBupati Herman masih Malu-malu Ditanya Kesiapannya Maju Lagi di Pilkada Cianjur 2024
Sambil berkendara, pelaku pun meneriaki korbannya dan langsung mengayunkan celurit ke arah korban punggung korbannya.
“Pada malam Minggu pekan lalu, pelaku melaju dari Cilaku menuju Cianjur, di TKP tersebut pelaku ini membacok korbannya dari atas motor dan langsung kabur,” kata Tono, Kamis (11/1).
Akibatnya, lanjut Tono, korban alami luka menganga di bagian punggung hingga harus dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. “Lukanya cukup parah, korban sampai harus dijahit lukanya dengan 8 jahitan,” ujarnya.
Korban pun diketahui langsung melaporkan kejadian pembacokan yang dialaminya ke Polres Cianjur. Pihaknya pun langsung lakukan penyelidikan dan dua pelajar SMP pelaku pembacokan dapat diamankan di kediamannya masing-masing.
“Tadi malam kita langsung tangkap keduanya. Ternyata masih anak SMP,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata diketahui jika keduanya adalah anggota geng motor dengan posisi ketua dan wakil ketua.
“Jadi keduanya bukan sekadar anggota geng motor, mereka adalah ketua dan wakil ketua geng motor Slaughter,” ungkap Tono.
Baca Juga:Disdikpora Cianjur Imbau SD-SMP Terima Peserta Didik ABKJokowi Bakal ke Cianjur, Pemkab dengan PUPR dan BNPB Matangkan Persiapan
Selain itu, diketahui jika para pelaku tidak menetapkan korbannya melainkan membacok pengendara secara acak. “Jadi memang korban dan pelaku itu tidak saling kenal, juga tidak permah ada masalah sebelumnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya pun dijerat Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.(zan)