Rangkuman Film Dirty Vote 2024: Putusan MK Hingga Bansos

Rangkuman Film Dirty Vote 2024
Rangkuman Film Dirty Vote 2024
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Film dokumenter soal Pemilu ‘Dirty Vote’ garapan sutradara Dandhy Dwi Laksono ramai diperbincangkan.

Selain menyentil paslon capres dan cawapres, film ini juga merangkum berbagai data soal kejanggalan dan indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Berikut Cianjur Ekspres merangkum poin-poin yang dalam film Dirty Vote yang diulas oleh ahli tata negara Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.

Baca Juga:Siapa Sutradara Film Dirty Vote 2024? Ini Perjalanan Karir Hingga Media SosialnyaFakta Film Dokumenter Dirty Vote 2024, TKN 1,2 dan 3 Beri Respon Berbeda

Rangkuman Film Dirty Vote 2024

Narasi Satu Putaran dan Pemekaran Papua

Film ini diawali. Dengan membedah narasi satu putaran di sana. Dijelaskan. Soal syarat Pemilu satu putaran menurut undang undang nomor 7 tahun 2017 di antaranya mendapat 50% suara. Menang sebaran suara di 20% provinsi yang disertai kemenangan lebih dari 20%. 

Anehnya, dalam beberapa tahun terakhir Papua yang tadinya 2 provinsi sekarang dimekarkan jadi 6 provinsi dan 4 di antaranya sudah bisa ikut Pemilu. Sedangkan Provinsi Kalimantan utara. Yang didirikan pada 2013 baru bisa ikut Pemilu pada 2019.

PJ yang Ditunjuk Presiden

Dalam film ini, selain pembentukan provinsi baru, juga disebutkan soal 20 PJ penjabat gubernur dan wali kota.

Di mana presiden punya kewenangan menunjuk dan juga memberi pengaruh penunjukan gubernur dan walikota lewat Menteri Dalam Negeri.

Padahal dalam putusan MK sendiri sudah jelas bahwa proses penunjukan pejabat harusnya dilakukan secara terbuka, transparan dan mendengarkan aspirasi pemerintah daerah.

Lalu apa yang jadi masalah dari PJ ini? Dalam film ini juga dihadirkan banyak bukti soal para gubernur dan wali kota yang tidak netral dalam Pemilu keterikatan dengan presiden justru berpotensi menciptakan power abuse atau.

Penyalahgunaan kekuasaan bagi para pejabat gubernur atau walikota untuk mengarahkan kekuatannya dalam memobilisasi massa untuk mendompleng suara kepada pasangan calon. Hal ini secara jelas dilakukan oleh para kepala desa yang justru secara terbuka menyatakan dukungan pada salah satu paslon lewat deklarasi desa bersatu.

Baca Juga:One Piece episode 1093, Minggu 11 Februari 2024: Penjelasan Kekuatan Buah Iblis Jesus BurgessReview Solo Leveling Episode 6: Pertarungan Jinwo Melawan Bos C-Rank

Apakah Presiden Harus Netral

Presiden dengan kekuasaan dan potensi konflik kepentingan sebetulnya harusnya bersikap netral. Tapi sebagai makhluk politik, tentu ia berhak mendukung paslon pilihannya. Pertanyaannya, apakah presiden boleh berkampanye?

0 Komentar