Lagi Tidur, Mahasiswi Cianjur Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan

mahasiswi
ilustrasi: Freepik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Seorang mahasiswi di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan dan perampokan tetangga kosannya. Diketahui, aksi biadab itu terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, menyatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah beristirahat di kosannya.

Bukan di Batulawang, Ini Lokasi Rencana Pembangunan Huntap Relokasi Tahap III Korban Gempa Cianjur

Baca Juga:Dampak Kekeringan, Bupati Herman Sebut Ribuan Hektare Lahan Tak Bisa DitanamiKanim Cianjur Serahkan Dua WNA Nigeria Overstay ke Kejaksaan

Ketika melintas kamar kos korban, pelaku sempat mengintip korban dari balik jendela. Lantaran tirainya sedikit terbuka.

“Saat pulang dalam kondisi mabuk itu, pelaku mengintip korban dan mendapati korban tengah terlelap tidur dengan barang-barang berharga di sampingnya. Saat itu muncul niat jahat dari pelaku,” katanya pada Rabu (11/10/2023).

Terpaksa Pinjam, Blanko e-KTP di Disdukcapil Kosong, Bupati: Stok dari Pusat Tidak Ada

Lalu pelaku melihat korban yang sedang tertidur. Saat itu, pelaku pun berniat untuk memperkosa korban setelah mencuri barang-barangnya.

“Saat didekati, korban tiba-tiba terbangun. Namun pelaku langsung membekap mulut korban agar tidak teriak,” ujarnya.

Insiden Tendangan Maut, Dua Pelajar Tewas Terbentur Aspal

Tono melanjutkan, korban yang berhasil melepaskan ikatan akhirnya segera menghubungi keluarganya serta melaporkan aksi itu ke kepolisian.

“Setelah menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga:Bupati Sebut BUMD Sugih Mukti Tak Berfungsi Kendalikan Harga BerasDisdikpora Tanggapi Soal Bangunan SMPN 3 Agribinta yang Roboh Dimakan Usia

Dengan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 363 KUHP.

0 Komentar