Bukan di Batulawang, Ini Lokasi Rencana Pembangunan Huntap Relokasi Tahap III Korban Gempa Cianjur

Bupati Herman Tunjuk Budhi Rahayu Toyib Jadi Jubir Tim Penanganan Bancana Gempa Bumi Cianjur
Jubir Tim Penanganan Bancana Gempa Bumi Cianjur, Budhi Rahayu Toyib.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Hunian tetap (huntap) relokasi tahap III korban gempa Cianjur rencananya dibangun di lahan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.

Juru Bicara Penanganan Bencana Gempa Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, mengungkapkan, rencana awal pembangunan huntap relokasi tahap ketiga sudah ditentukan berlokasi di lahan eks HGU PT MPM di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas.

Namun dalam perkembangannya ada dinamika dari masyarakat sekitarnya yang mengajukan keberatan terkait dengan apabila dibangun nanti akan timbul banjir.

Baca Juga:Restui Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi Tegaskan Tak Berikan ArahanBupati Cianjur Klaim Program Peningkatan Produktivitas 1.000 Hektare Lahan Pertanian Masih Memenuhi Target

“Ketika kita juga kaji berdasarkan aspek teknis pembangunannya, ternyata untuk membangun TPT penahan tanggul banjir itu, ternyata besar (anggarannya, red) Rp1 M keatas,” katanya kepada Cianjur Ekspres di Pendopo Cianjur, Rabu (27/9/2023).

“Makanya kita mengadakan pertemuan lagi, asalnya kita mau geser ke tempat lain di Batulawang, alternatif. Ternyata pihak PT MPM juga tidak memberikan rekomendasi. Akhirnya kita mengadakan rapat terkait dengan itu dan diputuskan oleh tim, bahwa relokasi dipindahkan ke Kecamatan Cianjur kota yang terletak di Desa Babakankaret,” sambung Budhi.

Dia mengungkapkan, lokasi huntap relokasi tahap ketiga berada dekat atau dibelakang Kantor KPU Kabupaten Cianjur yang baru diatas lahan seluas 2,7 hektare milik Pemkab Cianjur yang sudah bersertifikat. Nantinya akan dibangun sebanyak 190 unit rumah, ditambah fasilitas masjid serta gedung pertemuan.

“Awalnya kita memutuskan berdasarkan hasil rapat di pemerintah kabupaten, lalu kita mengadakan komunikasi dan laporan ke Kementerian PUPR dan mereka menyetujui asal syaratnya tadi kesesuaian tata ruang dan juga nanti ada kajian dari BMKG,” jelas Budhi.

Terkait hal tersebut, tegas Budhi, sedang ditempuh. Namun intinya status tanah sudah tidak ada masalah karena merupakan hak pakai Pemda. Lalu yang kedua, secara tata ruang nanti ke depan memang diarahkan ke pemukiman karena didekat lokasi huntap relokasi tahap ketiga sudah ada perumahan.

0 Komentar