Kanim Cianjur Serahkan Dua WNA Nigeria Overstay ke Kejaksaan

kanim
ilustrasi: Dokumentasi Moch Sidik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE (43) dan CKC (42), diserahkan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Cianjur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Senin (9/10/2023). Penyerahan kedua tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur telah selesai melakukan penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.

WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kasusnya adalah diawali dengan terungkapnya atau ditangkapnya kedua tersangka tersebut oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada tanggal 11 Juli 2023 yang lalu, sekira pukul 22.00 WIB dengan TKP RSUD Cimacan,” kata Andika didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar kepada wartawan dalam konferensi pers di sela kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Cianjur di salah satu hotel Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:Bupati Sebut BUMD Sugih Mukti Tak Berfungsi Kendalikan Harga BerasDisdikpora Tanggapi Soal Bangunan SMPN 3 Agribinta yang Roboh Dimakan Usia

Dia mengungkapkan, dari hasil pengembangan melalui pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, diketahui bahwa paspor kedua WNA asal Nigeria itu telah habis masa berlakunya.

Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA

“Sedangkan izin tinggal terhadap kedua tersangka tersebut dipastikan telah melampaui batas masa berlaku yang diberikan atau yang kita kenal dengan over stay,” lanjutnya.

Dia mengatakan, setelah melalui pemeriksaan mendalam, diketahui kedua WNA itu sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019.

Andika menegaskan, kedua tersangka tersebut akan dijerat Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

0 Komentar