WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid Ditetapkan Sebagai Tersangka

WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi: Freepik
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- Polrestabes Bandung akhirnya menetapkan WNA asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur (48), sebagai tersangka karena perbuatannya meludahi imam masjid. Kejadian tersebut berlangsung di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.

Pihak Imigrasi Mendeportasi WNA Mantan Pemain Sepak Bola Karena Overstay

“Untuk WNA tersebut, berdasarkan keterangannya beragama Islam, mualaf, dan dua hari lalu kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya melansir Antara.

“Langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasehat hukum, kemudian konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan,” lanjutnya.

Baca Juga:5 Fakta Antonio Dedola Suami Nikita Mirzani, Bukan Pria Bule BiasaKakang Rudianto dan Robi Darwis Resmi Tetap Berseragam Persib

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka serta barang bukti yang ada, pihaknya telah melakukan penahanan pada WNA itu di Mapolrestabes Bandung.

Motif Tewasnya Brigadir J Diungkap di Persidangan, Publik Boleh Tau?

Menurut Budi, belum terungkapnya motif kasus itu sebab tersangka hingga kini belum mau mengakui perbuatannya. Akan tetapi, dia menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan.

“Maka dari itu, kami tetap melengkapi apa yang menjadi saksi-saksi yang ada untuk bisa memenuhi kasus ini,” ucapnya.

Pihaknya pun telah memiliki bukti rekaman CCTV, bukti dari saksi, serta kelengkapan dari saksi ahli.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, menangkap Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur pada Jumat (28/4/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

 

0 Komentar