Kanim Cianjur Serahkan Dua WNA Nigeria Overstay ke Kejaksaan

kanim
ilustrasi: Dokumentasi Moch Sidik
0 Komentar

“Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani proses penegakan hukum melalui persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur,” katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Imigrasi

“Kami yakini Kantor Imigrasi Cianjur akan terus melakukan tindakan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dalam rangka menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana keimigrasian,” katanya.

Baca Juga:Bupati Sebut BUMD Sugih Mukti Tak Berfungsi Kendalikan Harga BerasDisdikpora Tanggapi Soal Bangunan SMPN 3 Agribinta yang Roboh Dimakan Usia

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana, mengatakan, kedua WNA Nigeria tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

“Visa kunjungan ini tujuannya banyak sekali, salah satunya adalah untuk wisata, bisnis dan keluarga. Yang bersangkutan mungkin datang ke Indonesia tujuannya hanya untuk wisata dan kunjungan keluarga dan bisnis. Tetapi sampai dengan waktu yang telah ditentukan dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, sehingga overstay,” tandasnya.

0 Komentar