CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Pilot Indonesia ditangkap otoritas Filipina atas kepemilikan senjata api ilegal, guna mendalami kasus tersebut 8 anggota Polri langsung melakukan koordinasi ke sana.
“Sekali lagi kita menghargai proses hukum kepolisian Filipina. Nanti begitu sampai delapan personel yang dikoordinir oleh Divhubinter akan berkoordinasi,” terang Ramadhan.
Untuk diketahui, Mabes Polri membenarkan jika ada WNI ditangkap di Filipina kasus kepemilikan senjata ilegal.
Baca Juga:Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Unggulan Resmi DibukaMelintasi Jalan di DKI Jakarta Berbayar
“Yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama 2 WN Filipina,” kata Kadiv Hubinter Irjen Khrisna murti dalam keterangannya, dikutip dari disway.id, Senin 9 Januari 2023.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara jika AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu.
Adapun senjata yang dibeli berupa 10 (sepuluh) pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso tanpa amunisi.
“Selanjutnya, 2 (dua) pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari disway.id, Rabu 11 Januari 2023.
Eks Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan berdasarkan pengakuan AG, dia mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua.
“AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua,” papar Dedi.