Melintasi Jalan di DKI Jakarta Berbayar

Melintasi Jalan di DKI Jakarta Berbayar. (pixabay)
Melintasi Jalan di DKI Jakarta Berbayar. (pixabay)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Melintasi jalan di DKI Jakarta berbayar, menyusul tengah disusunnya rencana penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan bahwa kebijakan melintasi jalan di DKI Jakarta berbayar ini akan dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

“Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperd, yang mengatur melintasi jalan di DKI Jakarta berbayar.

Baca Juga:Jadwal Kickoff Laga Klasik Persib Vs PersijaManchester United Harus Gigit Jari

Namun, dalam kondisi tertentu, Gubernur Jakarta dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak menerapkan ERP.

Berkaitan dengan tarif, Dishub Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Menurut draft raperda, ERP akan dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.

Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Baca Juga:BUMN PT Pelni Membuka Lowongan KerjaSeorang Kakek Tega Cabuli Cucu Sendiri

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit.
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
  7. Jalan Jenderal Sudirman.
  8. Jalan Sisingamaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan MT Haryono.
  18. Jalan DI Panjaitan.
  19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  20. Jalan Pramuka.
  21. Jalan Salemba Raya.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Pasar Senen.
  24. Jalan Gunung Sahari.
  25. Jalan HR Rasuna Said.
0 Komentar