Badan Gizi Nasional Tegaskan Penempatan KaSPPG Menjadi Kewenangan Lembaga

Badan Gizi Nasional
Badan Gizi Nasional Tegaskan Penempatan KaSPPG Menjadi Kewenangan Lembaga
0 Komentar

CIANJURJABAREKSPRES.COM- Untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan efektif di lapangan, Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa penempatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KaSPPG) merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional, Suardi Samiran, dalam Rapat Kerja Teknis Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan di Yogyakarta pada Kamis (29/1).

Suardi menjelaskan bahwa mekanisme penempatan KaSPPG dirancang agar pejabat yang ditugaskan memiliki pemahaman terhadap kondisi dan kebutuhan wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga:Mitos atau Fakta: Minum Susu Bisa Mengatasi Keracunan Makanan?8 Penyebab Mual Setelah Makan, Dari Pola Makan hingga Gangguan Lambung

Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan Program MBG diharapkan dapat berlangsung secara optimal, tepat sasaran, objektif, dan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Hal ini diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan dan pencapaian target program. “Semua KPPG agar berbicara apa adanya, untuk keberlangsungan kegiatan yang mengarah pada pencapaian target yang semestinya. Kita maunya berbicara yang objektif, melakukan kegiatan yang tidak subjektif, sehingga akan menghasilkan sesuatu yang positif,” kata Suardi.

Lebih lanjut, Suardi berharap Rapat Kerja Teknis dapat dimanfaatkan oleh seluruh KPPG sebagai sarana konsolidasi internal. Melalui forum tersebut, diharapkan koordinasi serta kualitas kinerja dapat ditingkatkan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

0 Komentar