CIANJUREKSPRES – Kabar gembira bagi umat Islam di seluruh dunia! Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di 2 Masjid Suci
Inisiatif tersebut diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk melangsungkan pernikahan di tempat yang penuh berkah dan spiritualitas.
Akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diharapkan dapat menjadi momen pernikahan yang tak terlupakan dan penuh makna bagi pasangan Muslim.
Baca Juga:NASA Akui Bisa Prediksi Hari Kiamat 30 Menit Sebelum TerjadiViral! Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Berkeliaran di Jalanan Lampung
Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi bagi mereka yang ingin melangsungkan akad nikah di kedua masjid tersebut. Berikut beberapa aturannya:
1. Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Etamarna” atau situs web Kementerian Haji dan Umrah.
2. Syarat
Calon pengantin harus memenuhi syarat yang ditentukan, seperti memiliki bukti pernikahan resmi, paspor yang masih berlaku, dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
3. Biaya
Terdapat biaya yang harus dibayarkan untuk akad nikah di kedua masjid.
4. Aturan berpakaian
Pengantin dan tamu undangan harus berpakaian sopan dan sesuai dengan aturan yang berlaku di masjid.
5. Waktu
Akad nikah hanya dapat dilangsungkan di luar waktu salat dan ibadah lainnya.
Meskipun terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, kebijakan ini merupakan langkah positif dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan pengalaman pernikahan yang berkesan bagi umat Islam.
Baca Juga:Viral! Mahasiswi Asal Indonesia Tewas Tertimpa Pohon Seberat 10 Ton di AustraliaFore Akan Berikan Kopi Gratis Selama 2 Tahun untuk Orang yang Tidak Golput
Bagi pasangan Muslim yang ingin melangsungkan pernikahan di tempat suci, ini merupakan kesempatan yang istimewa dan patut dipertimbangkan.