Polres Cianjur Amankan 3 Terduga Pelaku Pengrusakan Sepeda Motor di Cipanas

Polres Cianjur Amankan 3 Terduga Pelaku Pengrusakan Sepeda Motor di Cipanas
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dalam press realease di Mapolres Cianjur, Senin (5/6/2023).(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengrusakan sepeda motor milik warga dan sempat viral di media sosial di parkiran sebuah minimarket kawasan Desa Cipanas, Kecamatan Ciapanas, Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sebagaimana diketahui yang sudah viral beberapa waktu lalu tepatnya pada Jumat (2/6) pukul 18.30 WIB, di Parkiran Indomaret DSE Desa Cipanas, Kecamatan Ciapanas, Cianjur telah terjadi peristiwa penyerangan oleh sekelompok orang yang merusak sepeda motor.

“Ini diawali dari adanya konvoi dari salah satu kelompok bermotor yang kemudian di TKP merasa diteriaki oleh sekelompok orang di pinggir jalan, kemudian mereka berhenti dan melakukan penyerangan,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:PMI Cianjur Masih Distribusi Air Bersih ke Empat Desa Terdampak GempaBupati Bantul Berkunjung ke Cianjur, Resmikan Bangunan PAUD di Talaga Cugenang

Lanjut dia, sekelompok orang yang meneriaki itu kabur dan meninggalkan sepeda motornya. Kemudian sepeda motor yang ada di situ dirusak oleh beberapa orang tersebut.

“Dalam kejadian tersebut kami telah mengamankan tiga orang dan beberapa orang lagi masih DPO. Tiga orang yang kami amankan atas nama DS alias Akel, RS alias Mamat, dan EG yang lainnya masih ada beberapa orang yang kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dirusak oleh para pelaku. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, satu potong switer yang dikenakan pelaku, satu potong switer warna putih dikenakan oleh pelaku.

“Pasal yang disangkakan Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.(dik)

0 Komentar