Bijak Dalam Belanja Menggunakan Uang, Ini Tips dari Bank Indonesia

BI Jabar
KIRI-KANAN: Deputi Kepala Perwakilan BI Jabar Bp Jeffri D Putra, , Pinwil BNI IV Bandung Edi Awaludin, Kepala BI Jawa Barat Herawanto, Kepala OJK KR 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono, Pinwil BCA Kanwil 1 Weminto Suryadi. (Foto: Nida Khairiyyah/Cianjur Ekspres Net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan peningkatan aktivitas masyarakat saat Ramadan dan Idulfitri diperkirakan meningkatkan aktivitas ekonomi dan pembayaran sehingga membutuhkan peningkatan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai.

Seiring dengan membaiknya perekonmian Jawa Barat Bank Indonesia menghimbau agar masyarakat menggunakan rupiah yang dimiliki untuk berbelanja secara bijak dan tidak berlebihan sesuai dengan kebutuhan kita masing-masing.

“Kita terus mengkampanyekan bijak konsumsi artinya kita harus bijak dalam berbelanja, nantinya para pedagang juga harus bisa dalam berdagang, jika semua bisa bersama-sama bijak dalam menggunakan uang maka uang yang dimiliki akan masih ada nah setelah itu bijak lah untuk berinvestasi,” ujar ungkap Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat (KPwBI Jabar), Herawanto saat ditemui di kantornya, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:Harga Sayuran Mulai Merangkak Naik60 Persen Pengurus DPD Golkar Jabar Diisi Anak Muda

Hal tersebut sejalan dengan layanan yang merupakan rangkaian dari Serambi Rupiah Ramadan 2022 yang mengambil tema ‘Belanja Bijak dan Rawat Rupiah”.

Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono menambahkan, saat ini pertumbuhan aset perbankan Jawa Barat semakin meningkat namun pihaknya tetap berharap masyarakat bisa bijak dalam konsumsi.

Di sisi lain, pada setiap Ramadan selalu bermunculan pedagang uang yang menjual uang pecahan kecil yang kondisinya masih baru (Hasil Cetak Sempurna-HCS). Untuk menghindari terjadinya risiko yang tidak diinginkan, Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang di tempat penukaran resmi yaitu layanan Bank Indonesia, Bank Umum dan BPR, menghindari bertansaksi dengan ‘Penjual Uang’, membiasakan bertransaksi menggunakan instrumen non tunai antara lain dengan QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking, yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.

Waspada terhadap peredaran uang palsu, dengan selalu menerapkan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), dan (5) memperlakukan uang Rupiah dengan baik, yaitu dengan 5J (Jangan dilipat, Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi). (nik*)

0 Komentar