Supir Truk Menyerahkan Diri Usai Menabrak Remaja di Warungkondang

Supir Truk Menyerahkan Diri Usai Menabrak Remaja di Warungkondang
ilustrasi
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Sopir yang diduga menabrak dan melindas remaja penghadang truk hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Cianjur.

“Sopir truk ini asal warga Serang, Banten. Sopir menyerahkan diri ke Polres Cianjur diantar oleh pihak perusahaan armada truk,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku tidak mengetahui jika germbolan remaja yang menyerah mobilnya ada yang terlindas.

Baca Juga:Vaksinasi Pedagang Pasar Cipanas Sudah 100 PersenFurniture Ecobrick Jadi Pemandangan di SD Sukatani

“Pengakuan terduga pelaku, dirinya tidak mengetahui jika korban tewas. Karena, saat kejadian tidak ada yang mencoba mengejar atau memberhentikan truknya. Sehingga, terduga pelaku beranggapan tidak terjadi sesuatu saat itu,” ujarnya, Senin (20/9/2021).

Dia mengaku, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.

“Statusnya kasusnya masih penyelidikan, kita masih memintai keterangan dari para saksi. Termasuk sopir truk, belum dilakukan penahanan. Hanya dilakukan wajib lapor ke penyidik Unit Laka Lantas Polres Cianjur,” jelas dia.

Namun tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikan menjadi tersangka. Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.

“Terus kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka ada. Karena kita duga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman dan sopir tidak berupaya mengehentikan kendaraannya usai kejadian,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas AKP Mangku Anom, menambahkan terduga pelaku mengaku mengetahui jika korbannya tewas saat mengantarkan barang ke wilayah Brebes, Jawa Tengah.

“Sopir baru sadar setelah membaca pemberitaan, lalu berkoordinasi dengan pihak perusahaannya dan langsung mendatangi Polres Cianjur,” jelas Anom.

Baca Juga:Karena Panti Rehabilitasi Penuh 8 PSK yang Terjaring Razia Pekat DipulangkanRidwan Kamil Ajak Warga Jabar Turut Beli UMKM Bali

Anom mengubgkapkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

“Kalau memang pasal 311 KUHP nya tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami,” ungkapnya.

0 Komentar