Senada dengan Oded, terkait dengan semakin dekatnya Bulan Ramadhan, menurut Ema pihaknya masih mengikuti perkembangan arahan Pemerintah Pusat sebagai regulator yang hingga saat ini masih berkembang.
“Belum terbitnya panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2021, sehingga kami masih merujuk pada Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 (tidak diperbolehkan buka bersama, sahur on the road, pembatasan kegiatan di Masjid, red). Kebijakan mudik Lebaran yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.(JE/hyt)