Pemkot Bandung Perpanjang PPKM hingga 5 April 2021

Pemkot Bandung Perpanjang PPKM hingga 5 April 2021
Foto: Humas Pemkot Bandung
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Kota Bandung memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 April 2021.

“PPKM tetap dilanjut nanti mudah-mudahan sampai tanggal 5 (April), dua pekan yang akan datang,” ungkap Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Pendopo Kota Bandung dilansir dari Jabarekspres.com, Selasa (23/3/2021).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan merubah jadwal penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan diterimanya aspirasi dari sebagian masyarakat.

Baca Juga:Grup C Piala Menpora 2021, Madura United Kalahkan PSS Sleman 2-1Dinkes Cianjur Mulai Vaksinasi Covid-19 Calon Jamaah Haji

“Aspirasi dari sebagian masyarakat tentang buka tutup jam operasional dari warung atau pelaku ekonomi disamakan dengan jam tutup jalan. Jadi kita putuskan jam tutup jalan dimulai dari 21.00,” tambahnya.

Disinggung mengenai kebijakan menjelang Ramadan, Oded mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Walaupun kita sudah punya kebijakan dari Kementrian Agama tahun yang lalu, tapi kita tentu masih menunggu kebijakan yang akan datang seperti apa. Karena kita masih punya waktu dua pekan mudah-mudahan seiring dengan waktu dua pekan ini kita bisa mendapat kebijakan yang baru,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna membeberkan relaksasi yang diberikan melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 28 Tahun 2021.

“Kini sudah diberikan izin relaksasi bagi beberapa sektor usaha, salon kecantikan/klinik kecantikan, tempat bermain anak dan arena permainan. Gym atau tempat kebugaran diperbolehkan untuk beroperasi mulai pukul 6.00 WIB sampai 21.00 WIB. Event konser musik serta kegiatan usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas 30 persen,” bebernya.

Ema menambahkan, merujuk pada Perwal Nomor 28 Tahun 2021 pihaknya belum mengizinkan kepada pihak Mall untuk membuka usaha dan fasilitas spa atau pijat. “Dan kami memberikan sanksi berat berupa penghentian sementara kegiatan apabila terjadi pelanggaran dengan menyegel tempat usaha selama 14 hari,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Penegakan hukum oleh aparat gabungan meliputi Satpol PP, TNI dan POLRI pada bulan Maret telah dilaksanakan di 68 titik lokasi.

Baca Juga:Gudang Penampung Tawas di Sukaluyu Cianjur Hangus TerbakarKesadaran Akan Kesehatan Gigi Semakin Rendah, Ini Alasannya

“Pelanggaran melebihi kapasitas satu tempat, melebihi jam operasional 11 tempat, tanpa fasilitas cuci tangan dua. Adapun tindakan atau sanksi ringan sebanyak lima, sedang 18, penyegelan delapan,” ungkapnya.

0 Komentar