Bejat! Paman Tega Perkosa Keponakan

Bejat! Paman Tega Perkosa Keponakan
DIGIRING: Dua tersangka pelaku pemerkosaan tengah digiring petugas usai dihadirikan di jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Cianjur Senin (7/10) (FOTO: IKBAL SELAMET/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

Korban kemudian diamankan ke Mapolsek Cianjur menggunakan mobil patroli. Kepada petugas, korban menjelaskan kejadian yang sejak beberapa hari lalu dialaminya.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yakni J dan AH (paman korban). Sementara itu, pelaku lainnya yaitu Ed masih buron dan dalam pengejaran petugas,” kata dia.
Atas tindakannya, lanjut Jaka, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17/2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.
Untuk korban, tambah dia, pihak kepolisian akan melakukan pendampingan, mengingat korban mengalami trauma. “Pasti akan ada pendampingan hingga trauma yang dialami korban pulih,” tuturnya.(bay/sri)

0 Komentar