Menurutnya, kedua kasus tersebut sudah diproses dan hasilnya diserahkan pada ASN untuk ditindaklanjuti. Namun, dia mengaku belum menerima informasi terkait sanksi yang diberikan kepada keduanya.
“Kewenangan kami sebatas menindaklanjuti laporan dan temuan, setelah dipastikan terbukti melanggr maka diserahkan pada pihak lain dalam hal ini KASN,” tuturnya.
Dia pun mengapresiasi langkah dari Plt Bupati Cianjur yang melakukan sosialisasi dan mengingatkan para ASN untuk tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Cukup gunakan hak pilih saat pencoblosan nanti, jangan sampai melanggar aturan dengan berpolitik praktis terlebih sampai menggunakan fasilitas negara dalam kegiatannya,” kata dia.(bay/red)