Dilarang! ASN Terlibat Politik Praktis

0 Komentar

CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyampaikan tata cara pelaksanaan Pemilu 2019 damai kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Senin (8/4).
Herman pun mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur untuk senantiasa menjaga netralitas.
“Pelaksanaan pemilu diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku guna terciptanya pemilu tanggal 17 April 2019 berjalan dengan lancar, aman, kondusif, jujur dan adil di wilayah Kabupaten Cianjur,” kata dia.
Menurutnya, dilakukannya sosialisasi tersebut, pendidikan politik dan demokrasi di Kabupaten Cianjur akan lebih baik dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dengan begitu penyelenggaraan maupun hasil pemilu akan meningkat, termasuk juga bisa meningkatkan partisipasi pemilih baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu.
“Penyampaian kegiatan ini sangat guna terciptanya pelaksanaan pemilu yamg kondusif, aman, dan terkendali di Kabupaten Cianjur. Sukses pemilu tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Di samping itu, Herman menjamin seluruh ASN netral pada pemilu 2019 ini. Sebab, peraturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN juga dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak berpihak kpd kepentingan siapapun.
“Jadi kami harapkan tidak akan ada ASN yang mengambil resiko untuk terlibat politik praktis,” tegasnya.
Dia menambahkan, ASN juga harus tetap fokus menjalankan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi, memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat.
“Saya tegaskan, ASN dijamin teta netral dan tidak terlibat politik praktis. Jika pun ada, akan ditindak sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Cianjur menyebutkan sampai saat ini pihaknya sudah menemukan dua kasus ketidaknetralan ASN. Satu di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, sedangkan yang lainnya merupakan pegawai di lingkungan kantor kementerian agama.
“Untuk yang ASN di lingkungan pemkab itu terlibat dalam kegiatan parpol. Sedangkan yang pegawai kementerian agama itu membaut status yang menguntungkan salah satu calon presiden,” ujar Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadir Dzikri Nur.

0 Komentar