CIANJUR.JABAREKSPRES.COM, CIANJUR – Polres Cianjur kembali meringkus dua tersangka yang kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada 25 Maret 2034 lalu. Kali ini, polisi menangkap R alias Ogut dan MA di kawasan pergudangan di Bekasi.
Keduanya pun dihadiahi timah panas di bagian betis setelah berupaya untuk melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
“Tiga hari setelah kabur kita tangkap AG alias Haji di Mande, lalu beberapa hari lalu kita bekuk RM alias Asep di Cipanas, dan kemarin (Minggu, 7 April 2024) kita ciduk dua tersangka lagi yaitu R alias Ogut dan MA. Mereka berusaha kabur sehingga terpaksa kita lumpuhkan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Senin, 8 April 2024 pagi.
Baca Juga:Tiga Ormas Bagi-bagi Takjil di CugenangSekda Jabar Apresiasi Outlet Samsat Digital Bapenda di Leuwipanjang
Kata Aszhari, Ogut dan MA ditangkap di lokasi yang sama karena sudah bekerja di sebuah pergudangan yang sama di sekitaran Bekasi.
“Keduanya jadi penjaga gudang di Bekasi,” kata dia.
Aszhari pun menegaskan pada tiga tersangka DPO lainnya untuk beritikad baik menyerahkan diri, sebelum nantinya polisi tak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Apalagi jika saat proses penangkapan, tersangka melawan petugas.
Pasalnya, salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni U alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur.
“Kita akan ambil tindakan tegas apabila mereka (tiga tersangka DPO) tidak segera menyerahkan diri apalagi berupaya melawan petugas pada saat penangkapan. Apalagi salah satunya adalah inisiator yakni U alias Boncel,” ungkap Aszhari.
Polisi bahkan mengancam Boncel dengan pasal berlapis, termasuk penerapan Pasal 170 KUHP karena lakukan perusakan pada fasilitas milik negara karena menjebol tralis.
Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan pada para keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk mau bekerjasama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan para buron.
“Jika nanti kita temukan pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelariannya bisa kita kenakan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan, juga pasal-pasal lainnya,” tegasnya. (zan)