CIANJUREKSPRES- Perolehan suara komedian komeng di DPD Jawa Barat terus melesat. Lantas jika terpilih, apa saja tugas dan berapa gaji yang akan didapatkan oleh Komeng?
Akhir akhir ini publik dihebohkan dengan wajah Komeng yang ada di dalam surat suara DPD untuk Jawa Barat.
Namun banyak di antaranya yang belum tahu apa tugas dari seorang anggota DPD tersebut. Berikut ulasannya!
Baca Juga:Bioskop Rumah: 7 Film Keluarga di Netflix yang Cocok Untuk Semua Anggota Keluarga10 Film Horor Netflix Paling Menakutkan: Rating Tertinggi, Update Februari 2024
Gaji Komeng Jika Terpilih Menjadi DPD RI
Mengutip dari undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga perwakilan yang berkedudukan sebagai lembaga negara terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Penentuan besaran gaji mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2008 dalam pasal 3, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPR sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi seperti surat edaran, sekjen DPR RI dan surat menteri keuangan.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp 5.040.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000
- anggota sebesar Rp 4.200.000.
Dengan begitu, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama.
Anggota DPR RI nantinya juga berhak mendapat tunjangan yang pertama berupa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan hingga uang sidang.
Kemudian ada tunjangan lain seperti tunjangan komunikasi hingga bantuan listrik dan telepon. Dan yang terakhir adalah biaya perjalanan seperti uang harian.
Baca Juga:Rekomendasi Film Aksi Indonesia 2024: Ada Aksi Tak Terduga Jefri Nichol!3 Drama Korea Action 2024, Ada Alienoid: The Return to the Future Dibintangi Kim Tae Ri
Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah, jabatan dan perlengkapan rumah.
Tugas DPD RI
Sedangkan tugas dan wewenang DPR RI berdasarkan pasal 249 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 disebutkan mulai dari mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah memberikan pertimbangan kepada DPR.
Dalam program pemilihan anggota BPK hingga menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah.