CUGENANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cugenang berhasil melakukan sejumlah pencegahan terjadinya tindak pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2024.
Ketua Panwascam Cugenang Erik Hardillah melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhammad Nur mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan, Panwascam selalu megedepankan pencegahan dan penindakan.
“Selagi tindakan atau perbuatan terjadinya pelanggaran bisa kita cegah, itu akan kita lakukan. Kita senantiasa mengedepankan upaya pencegahan dalam pengawasan pelaksanaan pemilu ini, termasuk dalam tahapan kampanye oleh peserta pemilu,” kata Muhammad Nur, Selasa (6/2/2023).
Baca Juga:Ratusan PTPS Kecamatan Cugenang Dilantik, Erik Hardillah: Mereka Menjadi Ujung Tombak PengawasanKelompok Tani Gede Lestari Kecamatan Gekbrong Ubah Kotoran Hewan Sapi Menjadi Biogas
Selama tahapan kampanye, jajaran Panwascam hingga Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) selalu melakukan patroli pengawasan di wilayahnya. Hasilnya masih ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“Dugaan pelanggaran itu memang masih terjadi. Tapi beberapa diantaranya bisa kita lakukan pencegahan. Seperti kita pernah mencegah pemasangan alat peraga kampanye dari salah satu peserta pemilu di areal dalam masjid di Desa Benjot, dan ada juga pencegahan pelibatan anak-anak dalam kampanye,” jelasnya.
Terkait dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye, pihaknya mengakui telah menemukan dugaan pelanggaran. Pelanggaran tersebut lantaran alat peraga kampanye baik berupa baliho, spanduk maupun pamlet dipasang diluar zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Keputusan KPU Kabupaten Cianjur No 585 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Cianjur itu sebenarnya sudah cukup jelas. Namun faktanya masih saja banyak peserta pemilu itu memasang alat peraga di luar zona, ini masuk dalam kategori pelanggaran,” katanya.
Hasil dari pendataan ada ratusan alat peraga kampanye yang dipasang diluar zona yang telah ditetapkan. “Jumlah pastinya masih kita rekap, sebenarnya kita juga telah melakukan penertiban melalui Satpol PP, tapi tetap saja masih ada yang melanggar,” ungkapnya. (sri)