Politisi Partai Demokrat Soroti Pertemuan Oknum ASN dan Caleg DPR RI

Politisi Partai Demokrat Soroti Pertemuan Oknum ASN dan Caleg DPR RI
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Politisi Partai Demokrat Mohammad Muraz, sebagai bagian Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Terkait Kesiapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, mengkritisi soal adanya pertemuan antara oknum aparatur sipil negara (ASN) dan oknum calon legislatif DPR RI dari PDIP.

Pertemuan kedua oknum tersebut mencuat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan pertemuan antara Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur Endan Hamdan dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cianjur Muahammad Azis Sefudin di salah satu hotel di Cianjur beberapa waktu lalu.

“Kalau mau konsultasi soal keberlanjutannya sebagai Ketua Koni dalam menghadapi pemilu, ya boleh. Tapi di kantor, jangan di tempat lain sehingga menimbulkan kecurigaan,” ungkap Muraz pada Cianjur Ekspres, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:Dansatgas 300 Siliwangi Dapat Gelar Kehormatan Kogoya dari Kepala Suku DaniViral Video Siswa SD Melewati Jembatan Reyot

Tak hanya itu, dia juga menyentil soal banyaknya ASN yang memfasilitasi kampanye bahkan mempromosikan salah satu oknum caleg saat Pemilu 2024 ini.

“Sekarang itu banyak ASN yang memfasilitasi (kampanye) dengan jabatan dan uang, bisik-bisik untuk coblos yang ini atau yang itu. Itu tidak boleh,” kata dia.

Dia pun menegaskan jika ASN harus netral. ASN pun dituntut untuk tidak berpihak pada salah satu caleg apalagi sampai mempromosikan.

“Kalau ASN ikut kampanye pakai baju biasa dan diluar jam kerja, itu hak dia. Tapi kalau sampai pakai atribut ASN dan mempromosikan, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Kata dia, saat itu lah harusnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabuoaten Cianjur melakukan tugasnya dengan meninjau. Jika diperkirakaan ada tindak pidana pemilu, maka harus dicegah.

Kata Muraz, tugas Bawaslu yang utama adalah pencegahan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu juga penindakan saat adanya pelanggaran pemilu.

“Jika diduga ada ditemukan pelanggaran, Bawaslu harus melakukan pencegahan dengan memberi imbauan pada peserta pemilu yang bersangkutan agar menghentikan kegiatannya,” ungkapnya.

Baca Juga:Pohon Tumbang Putus Jalur Penghubung Sukabumi-CianjurGanjar Didapuk Jadi Ketum IKA FKIP Unsur Periode 2024-2029

“Tapi kalau masih ngeyel, ya laporkan, diregister sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan masuk ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” tambah Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu.

Sebelumnya, pada Kamis (18/1/2024) lalu beredar foto antara Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur Endan Hamdan dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cianjur Muhammad Azis Sefudin di sebuah hotel di Cianjur.

0 Komentar