CIANJUREKSPRES- Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan video penolakan warga Aceh terhadap para pengungsi Rohingya.
Masyarakat Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara Provinsi Aceh mendorong kapal para imigran kembali ke lautan. Aksi penolakan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan masyarakat.
Sebelumnya, pada Selasa (14/11) sebanyak 200 imigran mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, diketahui enam orang diantaranya melarikan diri.
Baca Juga:Joget Gemoy Prabowo Tuai Kritik: Soekarno Juga Suka Kok!Prewedding Adiba dan Egy: Romantis Tapi Syar’i, Boleh Ditiru Nih!
Kemudian pada Rabu (15/11) sebanyak 147 imigran Rohingya kembali mendarat di Kawasan pantai Beurandeh Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.
Kamis ((16/11) kapal imigran Rohingya kembali datang di Kawasan pesisir Jangka Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara.
Mengetahui kedatangan para pengungsi Rohingya, masyarakat ramai-ramai mendatangi lokasi. Sebelumnya kedatangan mereka diterima baik.
Namun nampaknya masyarakat merasa geram dengan kehadiran para pengungsi tersebut.
Lantas kenapa pengungsi Rohingya ditolak warga Aceh?
Alasan Pengungsi Rohingya Ditolak Warga Aceh
Menurut keterangan Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, alasan masyarakat Aceh menolak lantaran sudah tidak ada tempat penampungan serta kesan buruk dari pengungsi Rohingya sebelumnya
“Para pengungsi yang melarikan diri, tidak menjaga kebersihan dan tidak mengindahkan syariat Islam dan adat di kalangan masyarakat,” jelas AKBP Henki.
Selain itu beberapa bantuan yang diberikan warga Aceh yang merupakan makanan, mineral, dan mie instan dibuang oleh pengungsi Rohingya ke laut
“Tadi mereka kita bantu kita berikan nasi, mie instan, air mineral, beras dan lainnya. Awalnya mereka menolak yang kita kasih dan beras sama Indomie dibuang ke laut,” kata Kapolsek Jangka Ipda Novizal.
Baca Juga:Inspirasi Gaun Pengantin Adiba Khanza Rancangan Ivan GunawanDeretan Artis yang Dukung Prabowo-Gibran, Siapa Saja?
Kementerian Luar Negeri Buka Suara
Peristiwa tersebut membuat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turut buka suara. Menurutnya Indonesia secara aturan tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi.
“Yang jelas Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri.
Menurut Lalu Muhammad Iqbal, selama ini Indonesia telah cukup terbuka untuk menampung sejumlah pengungsi dari luar negeri, namun hal itu dilakukan atas dasar kemanusian.