CIANJUR EKSPRES – Kasus tewasnya dua pelajar MTs Denis Pratama (14) dan Wisnu Primansyah (14) setelah motornya ditendang RP (15) di Jalan Desa Bojonglarang, Kecamatan Cijati, pada Selasa (12/9/2023) lalu kini memasuki babak baru.
RP yang kini telah diamankan Unit PPA Polres Cianjur, dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto pada Kamis (14/9/2023).
Dampak Gempa, Sejumlah Siswa dari 3 Sekolah Masih Belajar di Tenda
Baca Juga:102 Kendaraan Dinas Pemkab Cianjur Jalani Uji EmisiInsiden Tendangan Maut, Dua Pelajar Tewas Terbentur Aspal
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, lanjut Tono, pelaku yang kini duduk di kelas 9 SMP itu mengaku spontan menendang motor karena kesal melihat kendaraan korban yang dipacu dengan kecepatan tinggi.
“Pengakuan RP, dia kesal dan spontan menendang motor korban karena melaju dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Terpisah, Andri Setiawan yang merupakan paman dari korban Denis membeberkan jika RP ternyata kerap meneror keponakannya tersebut. Teror yang dilakukan yakni dengan berusaha menjegal Denis tiap sepulang sekolah.
Selain menjegal, RP pun disebutkan sering berusaha memukul Denis. Namun selama ini Denis selalu lolos dari teror RP tersebut.
Pelabrak Rocky Terima Teror, Mulai Pesan Ancaman hingga Diserempet Motor
“Denis sekarang kelas 8 MTs, dari kelas 7 Denis sudah sering diteror oleh RP dan antek-anteknya tiap pulang sekolah,” kata Andri, Kamis (14/9/2023).
“Tiap pulang sekolah Denis pasti dijegal, tapi tidak pernah kena. Selain meneror ponakan saya, dia juga meneror siswa lainnya dengan cara yang sama,” imbuhnya.
Karena sering diteror RP, sempat membuat keponakannya tersebut enggan untuk bersekolah. “Denis sempat bilang tak mau sekolah, karena takut dicegat dan dijegal saat pulang sekolah. Tapi akhirnya mau sekolah karena kakaknya yang jemput,” kata Andri.