Heboh Billboard Minuman Beralkohol di Jalan Raya, Tak Sesuai Budaya Kota Santri!

minuman beralkohol
Ilustrasi: Dokumentasi Ikbal Slamet
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Papan reklame minuman beralkohol terpampang di Jalan Raya Puncak, Jawa Barat. Bilboard iklan tersebut lokasinya berada di kawasan Cipanas, tepatnya di seberang Pasar Cipanas.

Jika melintas dari arah Cianjur menuju puncak, billboard tersebut makin jelas terlihat.

Kini keberadaan papan reklame itu dinilai meresahkan, lantaran mengingat Cianjur yang terkenal sebagai Kota Santri serta mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang nol persen alkohol.

Baca Juga:Menikmati Keindahan Alam di Wana Wisata PoklandLagi, Pimpinan Ponpes Diduga Lakukan Kekerasan Asusila ke Santriwati

Gunakan Alat Berat, Plt Bupati Cianjur Musnahkan Ribuan Botol Minuman Beralkohol

“Tidak tahu kapan itu terpasang, sudah ada saja di sana. Awalnya juga tidak tahu itu merek minuman beralkohol, setelah dicari tau di internet ternyata yang diiklankan di papan reklame itu minuman beralkohol,” ujarnya pada Sabtu (12/8/2023).

Dia sendiri menyayangkan adanya papan reklame yang memasang iklan minuman beralkohol itu. Sebab dinilainya bertentangan dengan identitas Cianjur yang dikenal sebagai Kota Santri.

“Saya harap segera ditindak dan jangan sampai ada lagi iklan seperti itu di Cianjur,” katanya.

Aduh! Pria di Cilacap Nekat Pasang Cincin di Mr P Hingga Tersangkut, Petugas Damkar Turun Tangan

“Sudah saya perintahkan anggota untuk mencopot baliho di papan iklan tersebut,” ucapnya.

Dia menegaskan Kabupaten Cianjur memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sehingga iklan di papan iklan tersebut melanggar aturan.

Baca Juga:Tak Kuat Nanjak, Truk Hebel Terguling di TanggeungUsai Ricuh dan Makan Korban, Laga Tarkam Berdarah Dihentikan

“Itu melanggar ketentuan Perda minol (minuman beralkohol) makanya kita tindak,” katanya.

Dia pun mengingatkan kepada pemilik papan iklan serta pengiklan untuk tidak memasarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Seharusnya berkoordinasi dengan Bapenda untuk bisa dan tidaknya memasang produk yang akan ditampilkan. Dan bila bisa dipasang harus membayar pajaknya sesuai ketentuan,” lanjutnya.

0 Komentar