Mengupayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Inilah Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Mengupayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Inilah Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
0 Komentar

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun. Dirinya mengatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi. “Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini kita targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Emil, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan. Namun, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.

Baca Juga:Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen InggrisUtamakan Pelayanan, PLN UP3 Cianjur Berdayakan Tim PDKB

Emil mengatakan, kesadaran wajib pajak memang harus terus dirangsang. Oleh karena itu Bapenda Jabar, memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat. Di antaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan didatangi.

“Dan hasilnya meningkat ratus ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp 114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun yang bayar lewat digital,” paparnya.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Diskon PKB

Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

Pembebasan Denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Bebas BBNKB II

Bebas pokok dan denda BBNKB II.
Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.
Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:

• Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

0 Komentar