Mengupayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Inilah Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Mengupayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Inilah Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
0 Komentar

• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat

Persyaratan:

• STNK asli

• E-KTP asli pemilik baru

• SKKP/SKPD terakhir

• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:

• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif

• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ

Baca Juga:Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen InggrisUtamakan Pelayanan, PLN UP3 Cianjur Berdayakan Tim PDKB

• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK

Wajib Pajak:

• Melakukan pembayaran di loket pembayaran

• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

0 Komentar