Mario Dandy Ucap Permintaan Maaf ke David Ozora: Saya Prihatin

Mario Dandy Meminta Maaf Kepada David Ozora
Mario Dandy Meminta Maaf Kepada David Ozora
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Mario Dandy mengucap permintaan maaf pada David Ozora melalui sang ayah, Jonathan Latumahina. Hal itu ia lakukan saat proses sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dalam kesempatan itu, Mario menyebut prihatin dan meminta maaf atas perbuatannya terhadap David Ozora.

“Saya sebagai pelaku utama menyampaikan keprihatianan saya atas kondisi David saat ini dan saya juga menyampaikan perminta maaf akan kejadian tersebut,” terang Mario Dandy.

Baca Juga:Waspada! Kemenkes Imbau Cuaca Panas Ekstrem Tingkatkan DBDUnik! Demi Selfi Bareng Lionel Messi, Supporter Ini Rela Kejar Bis Argentina

Usai mengucap permintaan maaf, ketua majelis hakim menanyakan apakah ada keterangan dari ayah David yang tidak berkesesuaian. Namun ayah David Ozora tampak dingin menanggapinya. Ia kemudian menyebut lanjut di pengadilan saja.

Jonathan mengatakan akan tetap berpegang ada keterangannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.

Dalam persidangan itu, Mario Dandy juga menolak beberapa poin. Salah satunya tidak mengakui adanya yang bermain gitar dan juga tidak adanya pernyataan darinya yang mengtakan bahwa Shane dan Agnes akan di urus oleh bapaknya.

“Saya tidak pernah bilang jika orang tua saya akana bela Shane,” terang Mario sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Jonathan Latumahina menyampaikan adanya keanehan pasca penganiayaan David Ozora. Salah satunya adalah saat di rumah sakit pada hari pertama adanya pihak yang meminta dirinya untuk melakukan perawatan David,

“Saat itu saya emosi karena dia mengatakan untuk mencari rumah sakit terbaik bagi David,” papar ayah David.

Jonathan menambahkan bahwa orang tersebut mengaku merupakan pihak yang mewakili keluarga dari pelaku.

Baca Juga:Cek Fakta: Simon Cowell Beli Lagu Putri Ariani Rp7 Triliun?Hotel Tempat Menginap Lionel Messi di Jakarta, Harganya Fantastis!

Dakwaan Mario Dandy

Sebagai informasi, Mario mendapat dakwaan karena melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

0 Komentar