Laporan Video Syur, Bareskrim Akan Panggil Rebecca Klopper

Laporan Video Syur, Bareskrim Akan Panggil Rebecca Klopper
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Bareskrim Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan penyebaran video syur yang diduga mirip dengan artis Rebecca Klopper. Saat ini polri mulai mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Rebecca.

“Saat ini Laporan Polisi RAPK Alias RK sudah diterima. Saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6).

BACA JUGA: Inilah Penyebab Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Tersebar

Laporan Rebecca Klopper telah teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilaporkan oleh kuasa hukum Rebecca dengan pihak terlapor pemilik akun @dedekkugem.

Baca Juga:Sedih, Irish Bella Syukuran Rumah Baru Tanpa Ammar ZoniSekeping Koin Rp1000 Kelapa Sawit Bisa Beli Tas Branded

Ramadhan menyebutkan untuk tindak selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap Rebecca untuk dimintai keterangan perihal video syur itu.

Namun, untuk jadwal pemanggilan Rebecca Klopper ini belum tahu pasti kapannya karena polri masih mempelajari kasus video syurnya itu terlebih dahulu.

“Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” jelas dia.

BACA JUGA: Setianya, Fadly Faisal Dampingi Rebecca Klopper Konferensi Pers

Sebelumnya, Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper melaporkan penyebaran video asusila yang diduga mirip dengan dirinya yang bikin heboh se Indonesia.

Melalui kuasa hukumnya, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter @Dedekkugem yang sudah terbukti bahwa akun itu yang telah menyebarkan video 47 detik itu.

“Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RK,” ucap Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5).

“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” lanjutnya.

Pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Minta Maaf, Rebecca Klopper Akhirnya Muncul ke Publik

Baca Juga:Move On, Fuji dan Thariq Saling Unfollow Akun InstagramTerkenal Tajam Mengeritik, Simon Cowell Memberikan Golden Buzzer ke Putri Ariani

Selanjutnya, inilah reaksi pengacara Rebecca Klopper saat disinggung tentang sosok wanita dalam video syur 47 detik.

Sandy enggan membahas lebih lanjut ihwal video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper. Ia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti, dan memercayakan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut masalah ini.

0 Komentar