CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Seorang gadis 16 tahun diperkosa oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
Polisi telah mengamankan para pelaku, tiga di antaranya merupakan Kades, Guru dan anggota polisi.
Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor bersama UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng.
Baca Juga:Rekomendasi Serum Bulu Mata yang Viral di TikTok, Cuma Rp30 Ribuan Aja!Ratusan Anak SD dan SMP di Blitar ‘Siap’ Nikah? Ini Aturan dan Bahaya Pernikahan Dini
Baca Juga: Ratusan Anak SD dan SMP di Blitar ‘Siap’ Nikah? Ini Aturan dan Bahaya Pernikahan Dini
Kronologi Kasus Gadis 16 Tahun Diperkosa 11 Pria
Menurut penuturan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Korban mengenal para pelaku di sebuah rumah makan di Parigi tempatnya bekerja.
Untuk melancarkan aksinya korban mendapat iming-iming dari pelaku berupa uang, pakaian hingga ponsel.
11 pelaku tersebut melakukan perbuatannya berulang kali dan di tempat yang berbeda.
Pelaku pernah mengajak korban bersetubuh di hotel bahkan di dalam mobil.
Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengeluh kesakitan di area kemaluan.
Usai melakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi hasilnya ada luka robekan.
Baca Juga:Gegara Simpan Alkitab, Kim Jong Un Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Bayi 2 TahunSiap-siap War! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Mulai Rp600 Ribu
Polisi pun mulai melakukan penyelidikan, adapun inisial 11 pria tersebut yakni NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan kades HR.
5 orang termasuk guru dan kepala desa telah polisi amankan.
Para tersangka yang sudah berada di tahanan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).
Sementara untuk oknum polisi, pihak kepolisian akan segera memanggilnya.
Polisi pun telah menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton milik pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma, karena mendapat ancaman dari pelaku berupa senjata, parang, sampai mencekoki korban dengan narkoba.