Ratusan Anak SD dan SMP di Blitar ‘Siap’ Nikah? Ini Aturan dan Bahaya Pernikahan Dini

Anak SD dan SMP di Blitar mengajukan pernikahan
Anak SD dan SMP di Blitar mengajukan pernikahan (Ilustrasi : Pixabay)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES- Ratusan anak SD dan SMP di Blitar mengajukan pernikahan dini karena putus sekolah.

Mereka berduyun-duyun mendatangi pejabat setempat untuk meminta rekomendasi pernikahan.

Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira, mengungkap terhitung  Januari hingga Mei 2023 setidaknya 108 anak meminta rekomendasi pernikahan.

Dari catatan tersebut, 40 anak berstatus pendidikan SD, 66 siswa SMP dan dua siswa SMA.

Baca Juga:Gegara Simpan Alkitab, Kim Jong Un Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Bayi 2 TahunSiap-siap War! Harga Tiket Indonesia Vs Argentina Mulai Rp600 Ribu

Rentang usia mereka berkisar dari 12 hingga 16 tahun dan berstatus anak yang putus sekolah.

Baca Juga: Gegara Simpan Alkitab, Kim Jong Un Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Bayi 2 Tahun

Alasan Ingin Menikah Dini

Adapun alasan anak usia SD dan SMP di Blitar ingin menikah adalah tidak melanjutkan sekolah.

Selain itu adapula orang tua yang merasa takut dan risih dengan pergaulan anaknya.

Sehingga memilih untuk segera menikahkan anaknya.

Undang Undang Tentang Pernikahan Dini

Pemerintah telah mengatur tentang pernikahan, salah satunya mengenai batasan usia mengenai perkawinan dini.

Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

Untuk kasus pernikahan usia dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.

Baca Juga:Profil Ahmad Munjizun, Dari Penggembala Kuda Jadi Doktor Ilmu Hewan AmerikaDitalak Desta Mahendra, Natasha Rizki Bela Desta: Jangan Fitnah Beliau

Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

Namun meski begitu, jika merujuk pada Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, pernikahan di bawah umur 19 tahun bisa terjadi bila ada dispensasi dari pengadilan dengan alasan mendesak dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.

Mendesak dalam artian tidak ada pilihan lain selain harus sangat terpaksa proses perkawinan.

Bahaya Pernikahan Dini

Menikah di usia dini sangat beresiko, Anak atau perempuan yang menikah usia muda rentan mengalami preeklamsia saat hamil, berisiko meninggal, anak lahir prematur, stunting, bahkan infeksi HPV yang berujung kanker serviks.

Berkaca dari maraknya  anak SD dan SMP di Blitar mengajukan pernikahan, penting bagi orangtua mengetahui aturan dan bahaya pernikahan dini tersebut.

0 Komentar