CIANJUREKSPRES – Sebelum hari raya idul fitri terdapat kewajiban yang harus kita lakukan atas segala harta yang kita miliki yaitu dengan membayar zakat dinyatakan di al-qur’an dalam 82 ayat.
Islam di Mekkah mewajibkan zakat bersifat global dan belum ada ketentuan jenis atau besaran zakatnya. Maka dari itu apa saja jenis harta yang wajib dizakati ya? Berikut ini penjelasannya simak dengan baik!
- Kepemilikan yang sempurna, harta diperoleh dengan cara yang halal.
- Produktif, harta yang berpotensi untuk memberikan pertambahan nilai atau keuntungan untuk pemiliknya.
- Harta mencapai hisab atau jumlah minimum harta yang di kategorikan untuk dibayar zakatnya.
- Terbebas dari hutang, jika harta kita banyak namun kita masih memiliki hutang tidak wajib untuk menzakati harta kita itu.
- Melebihi kebutuhan pokok
- Kepemilikan satu tahun penuh, harta yang ada harus dimiliki selama 1 tahun baru bisa dikeluarkan zakatnya.
Itu untuk syarat harta yang wajib dikeluarkan, lalu jenis harta apa saja yang wajib dibayar zakatnya?
Baca Juga:Mengenal Perusahaan Samsung di IndonesiaResep Kue Egg Tart Asal Portugis
Emas dan Perak
Hisab untuk emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas, sedangkan untuk perak sebesar 200 dirham senilai 762 gram perak. Jika seseorang memiliki emas atau peras yang sejumlah dan sudah dimiliki selama setahun maka wajib membayar zakatnya sebesar 2,5%.
Sesuai dengan firman Allah dalam al-qur’an surat At-Taubah ayat ke 34 yaitu,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Harta Dagangan
Bagi seorang pedagang besar wajib menzakati barang dagangannya setara dengan nizab emak 2,5% setelah berjualan selama setahun. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 267,