Zakat Fitrah Mensucikan Diri

Zakat Fitrah Mensucikan Diri
Zakat Fitrah Mensucikan Diri
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Zakat Fitrah Mensucikan Diri

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim dilakukan pada bulan Ramadhan.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah dilakukan dibulan ramadhan dan sebelum hari raya idul fitri berupa makanan pokok seberat 2,5kg atau 3,5liter beras per jiwa.

Adapun orang yang menerima zakat fitrah tersebut adalah:

  1. Fakir 

Seseorang yang tidak memiliki harta sedikitpun, bahkan tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga:Film Danur: Bukan Film Horor BiasaProses Penanaman Padi dengan Baik dan Benar

  1. Miskin

Sedangkan orang miskin berarti yang memiliki sedikit harga dimana harta tersebut hanya cukup untuk makan sekali dalam sehari.

BACA JUGA : Edukasi Kopi di Imah Kopi Cianjur

  1. Amil

Orang yang mengurusi zakat dari mulai mengumpulkan zakat hingga menyalurkan zakat pada orang yang berhak.

  1. Mu’allaf

Seseorang yang memeluk agama islam maka berhak menerima zakat fitrah.

  1. Riqab / Memerdekakan Budak

Zaman dahulu orang-orang banyak yang dijadikan budak, zakat ini dipergunakan untuk membebaskan budak dengan membayar atau menebus dan memerdekakannya.

BACA JUGA : Pengolahan Limbah Rumah Tangga Paling Mudah

  1. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim adalah orang yang memiliki hutang, tetapi hutang yang disebabkan karena maksiat tidak berhak atau gugur haknya dalam mendapat zakat.

  1. Fi Sabilillah

Segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan dijalan Allah seperti pendidikan, kesehatan, panti asuhan dan sebagainya.

  1. Ibnu Sabil

Biasa disebut musafir orang yang sedang melakukan perjalanan jauh baik dalam keadaan bekerja maupun pelajar ditanah perantauan berhak mendapatkan zakat.

Baca Juga:Makna mendalam dari film “99 Cahaya di Langit Eropa”Camilan Tinggi Kalori: Enak Tapi Berbahaya!

Kemudian ini ada niat zakat fitrah seraya memegang beras atau makanan pokok yang akan kita zakatkan.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

0 Komentar