Tradisi Nyekar Setelah Shalat Idul Fitri

Tradisi Nyekar Setelah Shalat Idul Fitri
Tradisi Nyekar Setelah Shalat Idul Fitri
0 Komentar

CIANJUREKSPRES  – Masyarakat Indonesia umumnya sering melakukan ziarah pada waktu-waktu tertentu untuk memberikan doa kepada keluarga atau kerabat yang sudah meninggal.

Terdapat tradisi nyekar setelah shalat idul fitri, Ziarah kubur adalah bagian dari ibadah yang dibolehkan, sedangkan ibadah diharuskan sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak mengandung unsur syirik.

Tekan Angka Stunting Melalui Program Edukasi Protein Ayam dan Telur

Berziarah ke makam keluarga atau bisa disebut nyekar menjadi salah satu tradisi dalam lebaran setelah menunaikan shalat idul fitri. Nyekar dilakukan kepada keluarga dan kerabat yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga:Mengenal Sinar UV Ekstream yang Melanda IndonesiaOutfit Korean Casual Style Wanita Cocok untuk Lebaran

Selain dilakukan sebelum bulan ramadhan, ziarah makam atau nyekar juga dilakukan saat setelah shalat idul fitri. Masyarakat akan berbondong-bondong pergi ke makam bersama keluarganya sehingga makam umum akan ramai oleh peziarah.

Namun selain itu terdapat pedagang yang akan mendapatkan rezeki dari momentum ini karena mereka akan berdagang bunga tabur, karangan bunga, air, dan lainnya sebegai pelengkap dari kegiatan berziarah tersebut.

Kemah Kerabat Alam Edukasi Tentang Penyelamatan Lingkungan

Selain berziarah seperti biasa, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berziarah makam yaitu:

1. Duduk atau berlama-lama di pemakaman, untuk duduk sebentar saja sudah tidak diperbolehkan apalagi duduk berlama-lama dan berdoa yang macam-macam bukan sesuai ketentuan doa ziarah.

2. Tinggal berlama-lama dikuburan, itu pun tidak baik untuk dilakukan apalagi sampai harus seharian atau bahkan bermalam seperti bertapa.

3. Membangun kuburan dengan menembok atau menghiasi kuburan dengan hiasa yang berlebihan atau bahkan dibangunkan bangunan untuk makam tersebut dan ditujukan untuk hal lainnya itu sangat dilarang, dan tidak sesuai dengan syariat islam.

0 Komentar