CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Saksi kasus tabrak lari Selvi beri keterangan berbeda.
Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur.
Dalam sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menghadirkan sedikitnya 7 orang saksi masing masing diantaranya Adrianus Gunawan, Eli Nurhartati, Emilia Nurhayati, Diana Safitri, Ahmad Jamaludin, Yusef Hendrayani, dan Yetama Priadi.
Baca Juga:Hirup Udara Bebas Anas Urbaningrum Tebar PsywarLibur Lebaran Nanti Bunga Bangkai Mekar di Kebun Raya Cibodas Cianjur
Dalam sidang yag dipimpin Hakim Ketua Muhammad Imam juga turut menghadirkan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41).
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menggali keterangan saksi Adrianus Gunawan dan Eli Nurhartati terkait peristiwa yang menewaskan Selvi.
Namun saat JPU menelisik keterangan dari kedua saksi, terdapat kejanggalan terkait keterangan yang diberikan keduanya karena ada perbedaan terkait ciri-ciri mobil dan bagian mobil yang telah menabrak atau melindas kepala Selvi.
Dalam keterangannya saksi Adrianus, mengaku melihat langsung mobil yang melindas korban. Tak hanya itu, secara spesifik ia menyampaikan mobil penabrak Selvi itu memiliki ciri berwarna hitam dan ban besar.
“Korban terlindas ban belakang mobil tersebut serta masih ada jarak antara kepala korban dengan body mobil yang melindas itu,” ungkap Adrianus.
Sementara itu keterangan berbeda diungkapkan saksi lainnya yakni Eli Nurhartati yang menyampaikan mobil yang menabrak Selvi merupakan mobil berjenis sedan.
“Setahu saya jenis mobilnya sedan namun merknya tidak tau pasti, dan korban terlindas roda depan,” kata Eli.
Baca Juga:Mudik Gratis ke Cianjur Selatan Difasilitasi DishubBesaran Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur 2023
Terdakwa Sugeng (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Dalam sidang dakwaan Sugeng didakwa telah melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.