Baik untuk wanita ataupun laki-laki bebas mengekspresikan fashionnya msing-masing, akan tetapi untuk wanita di Swaziland dilarang mengenakan celana panjang. Jika tetap memakainya, maka celana itu akan dirobek oleh tentara.
BACA JUGA : Keistimewaan Nuzululquran
5. Bergosip, Uni Emirat Arab
Di Uni Emirat Arab, apa pun yang ditafsirkan sebagai rumor atau gosip dapat dihukum. Negara ini memiliki undang-undang yang sangat ketat tentang penyebaran berita online.
Bergosip, terutama di media sosial, dapat mengakibatkan hukuman penjara tiga tahun dan denda hingga 1 juta dirham.
Baca Juga:Uniknya Sistem Pendidikan di JepangResep Colenak Khas Priangan
Undang-undang yang berlaku di negara ini dapat menindak siapa saja yang “merusak perdamaian sosial dan ketertiban umum” dan menimbulkan ancaman bagi “perdamaian nasional”.
Hal ini terungkap setelah banjir tahun 2016, ketika foto dan video kerusakan akibat hujan lebat dan angin kencang beredar luas di platform media sosial. Hal ini dikecam sebagai rumor, dan dinyatakan bahwa membahas badai dan berbagi foto negatif adalah ilegal.
6. Mengenakan sepatu hak tinggi, Yunani
Jika Anda ingin jalan-jaln di Yunani, sebaiknya tinggalkan high heels Anda di rumah. Pasalnya, sepatu hak tinggi ilegal dipakai saat mengunjungi monumen kuno tertentu karena dapat merusak monumen dan mengancam upaya pelestarian
7. Warga diminta selalu terseyum, Italia
Di Milan, ada peraturan lama yang mengharuskan warga selalu tersenyum jika di tempat publik, kecuali pekerja rumah sakit atau mereka yang menghadiri pemakaman.
BACA JUGA : Film Edukasi, Kun Ana Wa Anta Kisah 5 Anak Inspiratif
8. Kehabisan bensin, Jerman
Kehabisan bensin adalah hal yang biasa teejadi saat melakukan perjalanan, teruama perjalanan jauh. Tapi jika Insisden ini terjadid i Jerman, Anda bisa kena denda.
Meski terlihat tak manusiawi, peraturan ini pada dasarnya mendorong orang untuk lebih berhati-hati ketika merencanakan perjalanan.
9. Dilarang memanjat pohon, Oshawa Kanada
Baca Juga:Keistimewaan NuzululquranEfek dari Terlalu Memanjakan Anak
Salah satu kota di Kanada, Oshawa, memberlakukan undang-undang yang melarang penduduknya memanjat pohon di taman kota. Peraturan ini juga mencakup larangan menempelkan atau menempatkan beda apa pun di pohon-pohon yang termasuk properti kota. Diskusi Hukum Kanada mengatakan bahwa peraturan ini dibuat untuk mencegah warga mencoba bertindak seperti Spiderman dan dicanangkan demi keselamatan warga.