Dana Bantuan Perbaikan Rumah Sudah Cair

Dana Bantuan Perbaikan Rumah Sudah Cair
Warga penerima bantuan stimulan perbaikan rumah akibat bencana, mengantri untuk pencarian dana di KCP Mandiri Cianjur, Senin (12/12/2022). (Rikzan RA)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Penyaluran dana bantuan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi untuk tahap 1 sudah mulai dilaksanakan, Senin (12/12/2022). Penyaluran mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 360/KEP.391/BPBD/2022.

Tidak semua korban gempa yang rumahnya rusak bisa mencairkan dana bantuan, namun khusus untuk rumah yang skala rusak ringan dan sedang yang bisa melakukan pencairan. Itupun tidak dilakukan pencairan secara penuh tapi besarannya hanya 40 persen.

“Sesuai petunjuk teknis (juknis), untuk tahap 1 pencairan pertama itu 40 persen. Yang kedua nanti 60 persen dibayarkan setelah bangunan beres. Kalau pembangunan belum beres, tidak akan saya rekomendasikan untuk dicairkan,” ungkap Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzaini saat ditemui di kantor Bank Mandiri Jalan Suroso, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:Warga Butuh Alat Berat untuk Bersihkan Reruntuhan BangunanAturan Aneh soal Adzan di 5 Negara, Salah Satunya Dikirim Lewat WhatsApp

Nurzaini mengatakan, pencairan sebesar 40 persen dilakukan untuk menghindari penyelewengan dana bantuan oleh para penerima stimulan perbaikan rumah. Dia khawatir, jika dana stimulan dicairkan langsung 100 persen, akan dipakai untuk kebutuhan pribadi, lain selain renovasi rumah.

“Kalau tidak seperti itu (dicicil), takutnya (renovasi) tidak beres. Kalau diberikan secara penuh, nanti bisa saja dipergunakan untuk membeli furniture, atau alat elektronik dan lain-lain. Padahal dana itu khusus untuk renovasi rumah,” kata dia.

Untuk itu, lanjut Nurzaini, sebelum pencairan dana di cabang-cabang Bank Mandiri yang ada di Cianjur, penerima bantuan akan mengisi formulir surat pernyataan soal permohonan penarikan 40 persen dana stimulan dan pernyataan.

Dalam poin kelima surat pernyataan itu disebutkan, bahwa penerima bantuan harus menyepakati penarikan dana stimulan perbaikan rumah sebesar 60 persen dilakukan setelah proses renovasi rumah telah selesai 100 persen menurut penilaian tim teknis.

“Yang 40 persen itu adalah modal awal mereka. Untuk yang sisanya sampai rampung ya kita serahkan ke masyarakat. Nah setelah rampung bangunannya 100 persen, baru di-reimburse. Saya juga mikir gimana masyakarat bisa menyelesaikan bangunan kalau belum dikasih dana, tapi karena peraturan dari pusatnya seperti itu, mau tidak mau harus dijalani,” jelas pria yang menjabat sebagai PPK Perbaikan Akibat Bencana Alam itu.

0 Komentar