CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Aturan Baru Syarat Bayar Pajak Mobil. Pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya. Selain pembayaran setiap tahun, ada juga kewajiban bayar lima tahunan.
Ada dua jenis pajak mobil berdasarkan pembayarannya, yakni pajak tahunan dan lima tahunan. Pajak mobil tahunan sendiri merupakan pajak mobil yang harus dibayar setiap tahun sesuai dengan tanggal yang berlaku di STNK.
Untuk pajak mobil lima tahunan, pembayaran pajak ini wajib setiap lima tahun sekali. Pajak tersebut umumnya juga pembaruan STNK dan plat kendaraan.
Baca Juga:Pemilik Mobil Avanza Punya Kisah MengharukanCerita mistis di Balik Gempa Cianjur
Membayar pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan, baik itu mobil maupun sepeda motor. Pembayaran pajak bisa secara offline maupun online.
Ada beberapa aturan baru syarat bayar pajak, baik pembayaran di kantor Samsat atau online melalui aplikasi yang tersedia. Sebagai catatan, pembayaran pajak mobil lewat online hanya berlaku untuk pajak mobil tahunan. Pembayaran ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak mobil lima tahunan.
Syarat yang pertama adalah, menyiapkan dokumen kelengkapan sebagai persyaratan administrasi ketika Anda membawanya ke kantor Samsat maupun mengurusnya melalui pembayaran online.
Kedua, pastikan Anda tidak mempunyai tunggakan pajak selama lebih dari satu tahun karena akan ada denda yang muncul.
Syarat bayar pajak mobil yang berikutnya adalah pastikan anda memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP)sebagai identitas diri. Jangan lupa memperbanyaknya melalui fotokopi.
Anda juga wajib melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya saat mau membayar pajak.
Hal yang tidak kalah penting yang wajib anda lakukan sebagai syarat membayar pajak mobil,adalah melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopiannya agar proses pengajuan pembayaran segera terlaksana.
Baca Juga:Arti dan Manfaat Menjadi RelawanUsir semut dengan 10 cara ini, Bisa Pakai Parfum
Nah, khusus mobil perusahaan, ada syarat tambahan untuk pembayaran pajak mobil perusahaan. Pengurusan pembayaran pajak mobil kendaraan beda dengan perorangan.
Anda perlu menyiapkan beberapa legalitas seperti fotocopi akta perusahaan, fotokopi domisili perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin usaha yang dikeluarkan OSS (kalau ada).
Itulah aturan baru syarat bayar pajak mobil yang wajib Anda ketahui. Semoga bermanfaat.(tts)