Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, kegiatan Gebyar NIB ini merupakan bentuk sosialisasi bagi para pelaku UMK untuk segera memiliki NIB. Dia memaparkan sejumlah keuntungan NIB bagi para pelaku UMKM.
Menurutnya NIB merupakan bentuk legalitas dan identitas bagi pelaku usaha. “NIB juga menjadi syarat penting untuk pengajuan Standar Nasional Indonesia, Sertifikasi Halal, bantuan permodalan, juga untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha,” paparnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan realisasi investasi dalam negeri serta memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga:Aher Sambangi Posko Penanganan Gempa PKS Cianjur dan Serahkan BantuanMenko PMK Muhadjir Effendy: Rumah Korban Bencana Gempa Cianjur akan Diverifikasi
Ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kegiatan Gebyar NIB ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga yang terkait tetapi juga dapat dilakukan oleh berbagai institusi seperti perbankan, BUMN/BUMD, e-commerce.
Pada institusi yang melakukan pembinaan kepada UMK atau UMKM pihaknya mendorong agar institusi menghimbau kepada pelaku usaha binaannya yang belum memiliki NIB untuk segera mendaftarkan dan memiliki NIB.
“Karena bagi pelaku usaha kecil dengan risiko rendah, pembuatan NIB hanya cukup menggunakan KTP saja,” katanya.(*)