Catat! Jadwal, Sasaran Hingga Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2022

Jadwal, Sasaran Hingga Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2022
Jadwal, Sasaran Hingga Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2022 (Pixabay)
0 Komentar

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.NET- Operasi Zebra akan dilaksanakan 33 Provinsi Indonesia dengan melibatkan kurang lebih 23.600 personil.

Korlantas Porli mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.

Tujuan diselenggarakannya Operasi Zebra 2022 adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin para pemakai jalan.

Baca Juga:Bertengkar dengan Regi Datau, Ayu Dewi Bawa Kabur Tiga Anak, Gara-gara Denise Chariesta?PLN UP3 Cianjur Siaga Keandalan Listrik Kegiatan Napak Tilas 2022 Kodam III/Siliwangi

Untuk penindakan pelanggaran dilakukan dengan dua cara yaitu cara tilang manual atau elektronik (ETLE) dan petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @ntmc_polri:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi yang masih di bawah umur

3. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak mengenakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan

Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur

Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000

3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga:3 Fakta Kondisi Lesti Kejora yang Sudah Pulang ke RumahKabinda Jabar Turun Langsung Monitor Vaksinasi Covid-19 di Cianjur

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

0 Komentar