cianjurekspres.net – DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) Jawa Barat, mengungkapkan, masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mengetahui secara benar perubahan regulasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Bantuan Sosial Tunai (BST), termasuk di tingkat pemerintahan desa (Pemdes). Seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sukaluyu yang diduga ikut menjual sembako.
Ketua DPD YLPKN Jawa Barat, Hendra Malik, mengatakan, adanya perubahan regulasi penyaluran BPNT ke bantuan sosial tunai melalui kantor pos tentunya harus dipahami benar oleh KPM dan juga pemerintahan desa.
“Adanya dugaan kasus Pemdes yang ikut menjual atau sebagai penyedia komoditi pada program BST di salah satu desa di Kecamatan Sukaluyu, harus menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Cianjur dalam hal ini Dinas Sosial,” katanya, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga:Operasi Cipta Kondisi, Tim Gabungan Sasar Tempat Hiburan MalamTruk Pengangkut Pupuk Kandang Terperosok
Bahkan menurutnya, berdasarkan hasil temuan dan monitoring langsung tim YLPKN ke lapangan ada beberapa desa yang diduga ikut atau memaksa KPM mengharuskan membeli sembako yang telah mereka (Pemdes, red) sediakan.
“Artinya, di sini masih adanya minim pemahaman pemerintah desa berkaitan dengan juknis yang telah ditentukan oleh Dirjen Kementerian Sosial RI.
Desa itu salah satu tim koordinasi pada tingkat desa, bukan malah ikut menjual atau mengarahkan si-KPM untuk belanja ke salah satu jasa penyedia sembako,” jelas Hendra.
Terkait hal ini, Hendra pun meminta Dinas Sosial Kabupaten Cianjur segera turun tangan melakukan sosialisasi dan tindakan nyata terhadap desa-desa yang diduga masih memaksa ke KPM.
“Alangkah baiknya Dinas Sosial ini melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa hingga tingkat KPM, agar lebih memahami regulasi baru tentang penyaluran BST,” ujarnya.
Hendra mendapatkan informasi bahwa Bupati Cianjur memperbolehkan BUMDes untuk berjualan sembako pada program BPNT yang sekarang menjadi BST.
“Saya mendengar informasi bahwa Bupati Cianjur memperbolehkan BUMDes jadi pemasok BST, saya minta juknisnya mana. Kalau BUMDes yang tadinya tidak jualan sembako, tapi tiba-tiba jualan sembako di saat ada program BST itu tidak dibenarkan juga,” jelasnya.
Baca Juga:Seorang Nenek Ditemukan Tewas Terkapar di SungaiMemanusiakan Manusia, ODGJ Dilatih Budidaya Ikan
Menurutnya, pengetahuan dan pemahaman Bupati tentang BPNT yang dinilai masih kurang harus mengikuti juklak dan juknis yang dikeluarkan Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial RI. (yis/hyt/sri)