DPMPTSP Sebut Banyak Pertamini Tak Berizin di Cianjur

DPMPTSP Sebut Banyak Pertamini Tak Berizin di Cianjur
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, mencatat banyak Pertamini yang tidak berizin. DPMPTSP Cianjur akan menindak sesuai dengan regulasi yang ada saat ini.

Kabid Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, Pertamini yang tidak berizin tersebar di Cianjur, diantaranya di wilayah Utara seperti Bojongpicung, Karangtengah, dan kecamatan lain.

“Wilayah Selatan baru hari ini (kemarin, red) kami turun ke lapangan sambil ada pengaduan yang menyangkut dengan bangunan yang berdiri tanpa ada izin. Untuk Pertamini, tindakannya kami mengacu sesuai dengan regulasi yang ada saat ini,” katanya, Senin (27/12).

Baca Juga:Dampak Pandemi Covid-19, Cianjur Minim InvestasiTanggapi Somasi Warga Terkait Penutupan Jalan Siti Jenab, Bupati: Bukan Kewenangan Kita Lagi

“Itu semua investasi yang bersifat berusaha, harus mengacu kepada aturan-aturan tersebut. Bilamana misalkan melanggar di peraturan itu kan sudah jelas. Ada sanksi administratifnya ada sanksi pidananya dan denda,” imbuh Superi.

Dia mengungkapkan, saat ini sebetulnya banyak yang melakukan pelanggaran tersebut. Padahal, dia mengatakan, untuk proses perizinan sangat mudah, apalagi untuk usaha mikro.

“Cukup hanya dengan nomor induk berusaha saja itu sudah bisa menjalankan usaha. Tapi sebelum menjalankan usaha mereka harus menempuh dulu, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, besar harus menempuh dulu tiga persyaratan dasar yang sesuai dengan ditetapkan peraturan pemerintah,” ungkap dia.

Tiga persyaratan dasar itu, lanjut dia, diantaranya persetujuan kesesuaian ruangnya itu harus sesuai dengan tata ruang yang ada di Kabupaten Cianjur. Ke dua persetujuan lingkungannya, dalam bentuk dokumen, baik itu amdalnya, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Dan harus dipatuhi juga oleh para pelaku usaha dokumen tersebut. Yang ke tiganya persetujuan bangunan gedung, kalau dulu namanya IMB, terus sebelum dimanfaatkan, difungsikan, atau dioperasionalkan bangunan tersebut harus memiliki dulu sertifikat layak fungsi,” jelasnya.

Dia juga berharap kepada para pelaku usaha di Kabupaten Cianjur dan non pelaku usaha, harus memahami ketentuan yang ada saat ini sesuai dengan regulasi yang terbaru.

0 Komentar