Tanggapi Somasi Warga Terkait Penutupan Jalan Siti Jenab, Bupati: Bukan Kewenangan Kita Lagi

Tanggapi Somasi Warga Terkait Penutupan Jalan Siti Jenab, Bupati: Bukan Kewenangan Kita Lagi
Kondisi jalan Siti Jenab yang hingga saat ini masih tertutup untuk arus kendaraan yang ingin melintas. Bupati Cianjur Herman Suherman menjanjikan akan kembali dibuka.(Herry Febriyanto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman, menanggapi somasi Masyarakat Pengguna Jalan atas penutupan jalan umum dalam Siti Jenab dan Jalan Guru H. Isa Cianjur. Dirinya mengatakan, jika Jalan Siti Jenab sudah dikeluarkan dari status jalan.

“Iya, saya sampaikan dari awal, saya silahkan saja. Tapi kan sekarang bukan kewenangan kita lagi, dulu waktu bupati yang lama diajukan ke sana sudah dikeluarkan dari jalan kabupaten,” katanya, Senin (27/12).

Menurut Herman, jika Jalan Siti Jenab ingin difungsikan kembali seperti biasa tentunya harus dimasukkan kembali statusnya menjadi jalan kabupaten.

Baca Juga:Tingkat Hunian Le Eminence Hotel Jelang Tahun Baru Capai 43 PersenFenomena Hujan Es Terjadi di Pagelaran Cianjur

“Nah, otomotis kalau difungsikan jalan kembali seperti biasa dan sekarang juga jalan sama. Cuma tidak masuk mobil, kalau masyarakat bisa saja. Nah tentunya, nanti harus dimasukkan lagi ke jalan kabupaten,” katanya.

Saat ditanya apakah saat ini Jalan Siti Jenab statusnya merupakan jalan provinsi, Herman menyebut bukan karena sudah dikeluarkan dari status jalan dan harus dimasukkan kembali yang merupakan kewenangan Gubernur.

“Tidak semudah itu, itu kan ada aturan-aturannya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Pengguna Jalan melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman atas penutupan jalan umum dalam Siti Jenab dan Jalan Guru H. Isa Cianjur.

Dalam surat somasi yang di terima Cianjur Ekspres, surat tersebut ditandatangani masyarakat dari berbagai elemen seperti wiraswasta, pedagang, hingga ibu rumah tangga.

“Kenapa kita melayangkan surat somasi, karena sudah hampir dua tahun kita tunggu dari zaman beliau (Herman Suherman,red), jadi Plt (Bupati,red) Alasannya karena Plt itu kewenangannya terbatas kita tunggu sampai Pilkada sekarang,” kata Taufan Badai, Warga Jalan Siti Jenab, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Minggu (26/12).

“Terus di janji kampanye atau ketika temu dengan warga juga, pada prinsipnya beliau mengatakan kalau misalnya dia terpilih Jalan Siti Jenab akan diusahakan dibuka,” imbuhnya.

Bahkan diungkapkan Taufan, saat bertemu dengan tokoh Cianjur Abah Ruskawan sudah ada pernyataan Jalan Siti Jenab akan dibuka. Namun setelah 100 hari Bupati Cianjur, Herman Suherman memimpin tidak ada.

0 Komentar