Cianjurekspres.net – Nasib malang menimpa Siti Aminah (51), Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kampung Neglasari, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dirinya diduga dibuang oleh majikannya di sekitar mall di Kota Riyadh atau 1.200 kilometer dari Al-Jouf tempat dia bekerja.
Siti diketahui bekerja di negara penempatan Al-Jouf Saudi Arabia, dan bekerja sebagai asisten rumah tangga selama sembilan tahun. Namun selama bekerja tidak diberikan gaji setiap bulannya.
Ketua DPC Astakira Pembaharuan, Ali Hildan mengungkapkan, berdasarkan penuturan keluarga yang mendapatkan informasi dari KBRI Riyadh bahwa korban diduga dibuang oleh majikannya di suatu tempat di Kota Riyadh.
Baca Juga:Pencarian Korban Hanyut di Sungai Ciranjang Belum Membuahkan Hasil20 Mahasiswa INABA Menjadi Lulusan Terbaik
“Alhamdulillah, korban ditemukan oleh kepolisian setempat dan langsung diserahkan kepada KBRI,” ujar Ali Hildan, di Kantor DPC Astakira Pembaharuan, Rabu (22/12).
Ali mengatakan, korban sempat tinggal di KBRI selama 7 bulan untuk menunggu hak-haknya diberikan, sampai korban meninggal dunia dan dimakamkan di shelter KBRI.
“Saat ini pihak keluarga ingin tahu kejelasan pengungkapan kasus dan bagaimana pemenuhan hak-hak almarhumah,” katanya.
Dirinya berharap kepada pemerintah, yakni pihak KBRI agar secepatnya bisa membantu terkait dengan hak almarhumah yang sesuai dengan Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni PMI mendapatkan beberapa jaminan di antaranya jaminan hukum, sosial dan ekonomi.
“Kami berharap sekali, kepada pemerintahan kita juga di Indonesia agar sesegera mungkin ikut mengungkap kasus tersebut,” ujar Ali.
Ali mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Konsoler dari KBRI Riyadh untuk menanyakan sejauh mana kasus tersebut ditangani.
“Dari KBRI sekarang lagi menangani kasus tersebut dan secepatnya akan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian Arab Saudi,” katanya.
Baca Juga:Jelang Nataru, BRI Siapkan Dana Rp30,4 T dan Kerahkan Layanan TerbatasBPJS Ketenagakerjaan Cianjur Jalin Sinergitas Bersama Serikat Pekerja
Sementara itu, M. Andriyana Kuswandi (36) anak korban, berharap agar hak-hak dari korban segera dipenuhi. “Kami memohon bantuan atas pemenuhan hak dari Orang tua saya, semoga kasus tersebut juga segera diungkap,” tandasnya.(yis/hyt)