Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar Datangi Kanwil Kemenkumham, Minta Hasil KLB Deli Serdang Tidak Diakomodir

Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar Datangi Kanwil Kemenkumham, Minta Hasil KLB Deli Serdang Tidak Diakomodir
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, Wawan Setiawan mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Jawa Barat, Senin (8/3/2021). (foto/istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, Wawan Setiawan bersama sejumlah pengurus lainnya mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Jawa Barat, Senin (8/3/2021).

Kedatangan Wawan yang didampingi Ketua Bappilu dan Badan Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Barat untuk menyerahkan surat berisikan permohonan tidak mengakomodir dan/atau mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

“Jadi, DPD Partai Demokrat Jawa Barat mewakili seluruh Pengurus DPC di 27 Kabupaten/Kota, para Ketua PAC, Ranting dan Kader se Jawa Barat, pagi tadi pukul 09.00 WIB mendatangai Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Jabar di Jalan Jakarta, Kota Bandung,” ujar Wawan Setiawan kepada Cianjurekspres.net, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:Imbas Pandemi, Banyak Siswa Kelas 1 SD Kesulitan Membaca, Begini Tanggapan Plt Bupati CianjurVaksinasi Covid-19 Bagi ASN Cianjur Dimulai Hari Ini

Tujuannya, jelas Wawan, meminta kepada Kementerian Hukum dan HM RI melalui Kanwil Jawa Barat jika ada permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tidak di akomodir atau tidak disahkan oleh Kemenkumham. Pasalnya tidak sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Disitu jelas dicantumkan dalam Pasal 81 ayat (4) huruf a dan b tentang Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan poin (a) Majelis Tinggi Partai atau poin (b) sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah se Indonesia 34 provinsi dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Ketua Dewan Pimpinan Cabang tingkat Kabupaten/kota se Indonesia yaitu 514 DPC serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi,” tandasnya.

“Makanya kami meminta Kemenkumham melalui Kanwil di Jawa Barat agar supaya tidak disahkan permohonan mereka, karena itu KLB abal-abal. Itu lebih kepada pembajakan Partai Demokrat,” tegas Wawan.(hyt)

0 Komentar