Cianjurekspres.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam rilisnya menyampaikan, bahwa kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah, Ini Daftarnya!
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya, Minggu (1/11/2020).
Dijelaskannya, bahwa teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa