Ridwan Kamil Bantah Ada Klaster Perkantoran di Bandung

Ridwan Kamil Bantah Ada Klaster Perkantoran di Bandung
Foto: Humas Jabar
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Gedung Sate dan Gedung DPRD Provinsi Jabar diduga akibat mobilitas di luar kantor atau aktivitas para pegawainya sepulang bekerja.

Untuk itu, Emil (sapaan Ridwan Kamil) menegaskan bahwa temuan kasus di dua tempat tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai Klaster Gedung Sate dan Klaster DPRD. Alih-alih disebut sebagai klaster perkantoran di Jabar.

“Jadi kami mendapati kesimpulan bukan gedungnya sebagai sumber penyebaran Covid-19. Lebih kepada di masa AKB ini mobilitas tidak dibatasi, sehingga mau pegawai Gedung Sate atau DPRD, sepulang kantor punya pola kegiatan yang tidak bisa dikontrol (oleh kantor),” ucap Emil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2020).

Baca Juga:Penutupan KKJ 2020 Disambut BaikGrace Patisserie Utamakan Bahan dan Kualitas

“Lebih bijak disebut klaster perkantoran karena tidak spesifik sumber datangnya (virus). Bisa dari satu orang, bisa dari banyak orang. Ini berbeda ketimbang awal (pandemi) Covid-19 di mana klaster spesifik,” tambahnya.

Dengan sulitnya memantau aktivitas para pegawai di luar kantor, Emil pun berujar bahwa pihaknya hanya bisa menekankan pentingnya protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun kepada para pegawai.

Selain itu, kepada para anggota dewan, Emil pun berpesan agar mereka tidak mendatangi atau mendekati daerah Zona Merah (Risiko Tinggi) dalam agenda kunjungan kerja DPRD.

“Saya sudah diskusi dengan Ketua DPRD, agar diberi panduan kepada anggota dewan untuk tidak mendatangi lokasi kerja yang dekat Zona Merah,” tutur Emil.

Sementara sesuai prosedur tetap (protap) Gugus Tugas Jabar, suatu tempat harus ditutup selama 14 hari jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Aturan tersebut juga berlaku di Gedung Sate dan DPRD Jabar.

“Tapi produktivitas tidak boleh berhenti, artinya yang tidak terpapar dikondisikan kerja dari rumah, sudah diatur termasuk di gedung dewan,” ucap Emil.

Ia juga menjelaskan, mayoritas kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Gedung Sate merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau kasus asimtomatik. Kepada OTG itu, Emil berujar bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memfasilitasi isolasi mandiri di Kantor BPSDM Jabar di Kota Cimahi sebagai Pusat Isolasi Mandiri Jabar.

0 Komentar