Ini Instruksi Mendagri Soal Pencegahan dan Percepatan Penanganan Virus Korona untuk Pemda

Ini Instruksi Mendagri Soal Pencegahan dan Percepatan Penanganan Virus Korona untuk Pemda
ilustrasi.net
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat yang ditandatangani  2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran.

”Instruksi ini pun meliputi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” jelas Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar dalam keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:Positif Korona di Indonesia, 1.986 Kasus, 134 Sembuh, Meninggal 181 OrangBegini Cara Dapat Token Gratis Bagi Pelanggan Listrik 450VA dan Diskon 50% Pelanggan 900VA

Nah, mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan terencana.

Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

”Poinnya, penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring social safety net (pengamanan sosial), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini,” papar Bahtiar.

Kedua, sambung dia, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat maupun agama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.

Nah, untuk masyarakat terlanjur mudik, dan khususnya bagi mereka yang sudah tiba di rumah tujuan, segera lakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Ini sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

”Dan tolong mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Langkah selanjutnya memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

0 Komentar