Ini Instruksi Mendagri Soal Pencegahan dan Percepatan Penanganan Virus Korona untuk Pemda

Ini Instruksi Mendagri Soal Pencegahan dan Percepatan Penanganan Virus Korona untuk Pemda
ilustrasi.net
0 Komentar

Ketiga, memastikan dan mengawasi. ”Pada poin ketiga ini cek kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi. Dan diharapkan akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga Jarak, hand sanitizer, dll),” urainya.

Keempat, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

”Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkannya instruksi Menteri dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalu: Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283,” terang Bahtiar.

Baca Juga:Positif Korona di Indonesia, 1.986 Kasus, 134 Sembuh, Meninggal 181 OrangBegini Cara Dapat Token Gratis Bagi Pelanggan Listrik 450VA dan Diskon 50% Pelanggan 900VA

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Keenam, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasn anggaran paling lama tujuh hari sejak dlkeluarkan Instruksi Menteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Ketujuh, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.

”Dan Kedelapan, instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Kami berharap sekali kerja sama, komunikasi, dan terus saling menguatkan,” pungkas Bahtiar. (fin/ful/*)

0 Komentar